KAB. TEMANGGUNG JATENG

Foto saya
Bapeluh Kab. Temanggung dibentuk berdasarkan Perda No 21 th 2008 ttg Organisasi dan Tata kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan Kab Temanggung
Create your own banner at mybannermaker.com!

Perda Kab. Temanggung No. 21 tahun 2008



PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG
NOMOR 21 TAHUN 2008
TENTANG

ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PELAKSANA
PENYULUHAN
PERTANIAN, PERIKANAN, DAN KEHUTANAN
KABUPATEN TEMANGGUNG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI TEMANGGUNG,

Menimbang : a. bahwa berdasarkan Pasal 128 ayat (1) clan ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Susunan dan Pengendalian Organisasi Perangkat Daerah dilakukan dengan berpedoman pada peraturan pemerintah;

b. bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan perlu dibentuk lembaga yang menangani penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan. Daerah tentang Organisasi clan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan Kabupaten Temanggung;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalamLingkungan Provinsi Jawa Tengah;

2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);

3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437); sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang -Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 48441);

4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422);

5. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem

Penvuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4660);

6. Peraturan. Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);

7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);

8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan. Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);

9. Peraturan. Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);

10. Peraturan Presiders Nomor 1 . Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;

11. Peraturan. Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Temanggung (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2008 Nomor 6);

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG
dan
BUPATI TEMANGGUNG
M E M U T U S K A N:

Menetapkan PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PELAKSANA PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN, DAN KEHUTANAN KABUPATEN TEMANGGUNG.

BAB I

KETENTUAN UMUM


Pasal 1

Dalam Peraturan. Daerah ini, yang dimaksud dengan

1. Daerah adalah Kabupaten Temanggung.

2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemenntah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Temanggung.

3. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsure penyelenggara pemerintahan daerah Kabupaten Temanggung.

4. Bupati adalah Bupati Temanggung

5. Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan adalah Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan Kabupaten Temanggung.

6. Penyuluhan pertanian, perikanan, kehutanan yang selanjutnya disebut penyuluhan adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumberdaya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.

7. Pertanian yang mencakup tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan yang selanjutnya disebut pertanian adalah seluruh kegiatan yang meliputi usaha hulu, usaha tani, agroindustri, pemasaran, dan jasa penunjang pengelolaan sumberdaya alam hayati dalam agro ekosistem yang sesuai dan berkelanjutan, dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja, dan manajemen untuk mendapatkan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.

8. Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan, mulai dari pra produksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran.

9. Kehutanan adalah sistem pengurusan yang bersangkutpaut dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu dan berkelanjutan.

10. Koordinator adalah jabatan fungsional penyuluh pertanian, perikanan, dan kehutanan bidang kelembagaan, penyelenggaraan, teknologi dan informasi serta pengembangan sumber daya manusia yang berkedudukan di Kabupaten.

11. Koordinator Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan adalah jabatan fungsional yang bertugas mengoordinasikan penyuluh pertanian, perikanan, dan kehutanan yang berkedudukan di Kecamatan.

12. Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan / atau ketrampilan tertentu serta bersifat mandiri.

13. Kelompok Jabatan Fungsional adalah kumpulan jabatan fungsional yang terdiri dari sejumlah tenaga ahli dalam jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai keahliannya.

BAB II
PEMBENTUKAN
Pasal 2

Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian. Perikanan, dan Kehutanan Kabupaten Temanggung.

BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Kesatu
Kedudukan


Pasal 3

Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan, clan Kehutanan merupakan bagian dari perangkat daerah sebagai unsur pelayanan dan fasilitasi terhadap penyuluh pertanian, perikanan, dan kehutanan yang dipimpin oleh seorang Kepala yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Pasal 4

Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan, clan Kehutanan mempunyai tugas melaksanakan sebagian kewenangan daerah dalam penyelenggaraan penyuluhan.

Pasal 5

Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, mempunyai fungsi :

a. penyusunan kebijakan clan program penyuluhan yang sejalan dengan kebijakan dan programer penyuluhan provinsi clan nasional;

b. pelaksanaan penyuluhan dan pengembangan mekanisme tatakerja dan metode penyuluhan;

c. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, pengemasan, dan penyebaran materi penyuluhan bagi pelaku utama dan pelaku usaha;

d. pelaksanaan pembinaan pengembangan kerjasama, kemitraan, pengelolaan kelembagaan, ketenagaan, sarana dan prasarana, serta pembiayaan penyuluhan;

e. menumbuhkembangkan dan memfasilitasi kelembagaan clan forum kegiatan bagi pelaku utama dan pelaku usaha;

f. pelaksanaan peningkatan kapasitas penyuluh pegawai negeri sipil, swadaya dan swasta melalui proses pembelajaran secara berkelanjutan;

g. pelaksanaan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan tugas di bidang-penyuluhan. pertanian, perikanan dan kehutanan;

h. monitoring, evaluasi, dan pelaporan dalam pelaksanaan tugas di bidang penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan; dan

i. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas pokok dan fungsinya.

Pasal 6

(1) Susunan Organisasi Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan, clan Kehutanan terdiri dari

a. Kepala;

b. Sekretaris, membawahi :

1. Subbagian Perencanaan;

2. Subbagian Keuangan;

3. Subbagian Umum dan Kepegawaian.

c. Kelompok Jabatan Fungsional.

d. Koordinator Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan.

(2) Subbagian-subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing­masing dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.

(3) Kelompok Jabatan Fungsional dipimpin oleh tenaga fungsional senior sebagai koordinator dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan melalui Sekretaris.

(4) Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam melaksanakan tugas terbagi menjadi: Koordinator Kelembagaan, Koordinator Teknologi dan Informasi, serta Koordinator Pengembangan Sumber Daya Manusia;

(5) Bagan Organisasi Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan sebagaimana tercantum dalam lampiran merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

BAB IV

PENGANGKATAN DALAM JABATAN DAN ESELON
Bagian Kesatu
Pengangkatan Dalam Jabatan


Pasal 7

Kepala Badan, Sekretaris, para Kepala Subbagian, para Koordinator Penyuluh dan para Penyuluh Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan, serta Koordinator Balai Penyuluhan di li.ngkungan Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan, diangkat dan' diberhentikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kedua

Eselon

Pasal 8

(1) Kepala Badan adalah Jabatan Eselon II.b;

(2) Sekretaris adalah Jabatan Eselon III.a;

(3) Kepala Subbagian adalah Jabatan Eselon IV.a;

(4) Koordinator adalah Jabatan Fungsional.

BAB V

PEMBIAYAAN

Pasal 9

Segala biaya untuk pelaksanaan tugas Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung.

BAB VI
TATA KERJA
Pasal 10

(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Badan, Sekretaris, para Kepala Subbagian, para Koordinator menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi secara vertikal dan horisontal.

(2) Setiap pimpinan satuan organisasi dalam lingkungan Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan wajib mengawasi bawahannya clan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah­langkah yang diperiukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(3) Setiap pimpinan satuan organisasi dalam lingkungan Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan- Kehutanan bertanggungjawab memimpin, mengoordinasikan, dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya.

(4) Setiap pimpinan satuan organisasi dalam lingkungan Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan wajib mengikuti, mematuhi petunjuk, dan bertanggungjawab kepada atasan masing­masing serta menyampaikan laporan pada waktunya.

(5) Laporan dari bawahan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi wajib diolah clan dapat dipergunakan sebagai bahan penyusunan laporan lebih lanjut serta untuk memberikan petunjuk kepada bawahan.

(6) Dalam menyampaikan laporan kepada atasan, tembusan laporan wajib disampaikan kepada satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.

(7) Dalam melaksanakan tugas dan pemberian bimbingan kepada bawahan, setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengadakan rapat berkala.

BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 11

Jenjang Jabatan dan. Kepangkatan serta susunan kepegawaian diatur kemudian sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 12

Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata KerJa Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan, clan Kehutanan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupat

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 14

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan. Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur oleh Bupati.

Pasal 15

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung.


Ditetapkan di : Temanggung

pada tanggal ; 15 November 2008



Diundangkan di : Temanggung

pada tanggal : 15 November 2008







Tidak ada komentar:

Posting Komentar