KAB. TEMANGGUNG JATENG

Foto saya
Bapeluh Kab. Temanggung dibentuk berdasarkan Perda No 21 th 2008 ttg Organisasi dan Tata kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan Kab Temanggung
Create your own banner at mybannermaker.com!

ANTI CORRUPTION ACTION PLAN (ACAP)

TEMANGGUNG, Rencana Aksi Anti Korupsi/Anti Corruption Action Plant (ACAP) merupakan salah satu komponen Program Proyek Pemberdayaan Petani melalui Teknologi dan Informasi Pertanian (P3TIP) (Farmer Empowerment Though Agricultural Technology and Information/FEATI). P3TIP/FEATI dirancang untuk mendukung pelaksanaan Revitalisasi Penyuluhan Pertanian dan Implementasi UU No. 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (SP3K). ACAP merupakan rencana tindak anti Korupsi dengan basis peningkatan transparansi informasi dan partisipasi masyarakat yang disepakati bersama antara Pemerintah dan Bank Dunia. Dengan tujuan untuk mengindentifikasi resiko terjadinya korupsi dan tindakan untuk mengatasi dan mengurangi resiko terjadinya korupsi yang tidak dilakukan melalui pengendalian yang digunakan dalam P3TIP/FEATI. Kegiatan Program P3TIP/FEATI di Kabupaten Temanggung dilaksanakan di 8 Kecamatan yaitu Kecamatan Temangung, Kecamatan Parakan, Kecamatan Bulu, Kecamatan Ngadirejo, Kecamatan Candiroto, Kecamatan, Kranggan, Kecamatan Tembarak dan Kecamatan Kledung, masing-masing Kecamatan 5 desa.
Kamis (16/7) dia Aula Sasana Benih Unggul Komplek Pertanian Jl. Suyoto No. 7 Temanggung dilakukan pembukaan Kegiatan Rencana Aksi Anti Korupsi kejasama Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Temanggung dan P3TIP/FEATI yang dibuka secara langsung oleh Bupati Temanggung Drs. Hasyim Afandi dan dihadiri oleh Kejaksaan Negeri Temanggung, Inspektur Inspektorat Kabupaten Temangung, Instansi terkait dan para Ketua FMA (Farmer Managed Extension Activities) Desa. Dalam laporannya Kepala Badan Penyuluh Ir. C. Masrik Amin Zuhdi, MM melaporkan bahwa kegiatan tersebut diharapkan para peserta mampu memahami pelaksanaan Program P3TIP/FEATI dan melaksanakan dengan jiwa tidak melakukan penyalahgunaan dan tidak melakukan korupsi.
Bupati Temanggung dalam sambutannya menyampaikan bahwa menurut hasil Identifikasi Anti Korupsi Dunia ada 6 aspek penting untuk mencegah terjadinya korupsi di tingkat proyek yaitu Peningkatan keterbukaan dan transparansi, Pengurangan resiko terjadinya kolusi, pengurangan resiko terjadinya pemalsuan dan kecurangan, Pengawasan oleh masyarakat sipil, Sistem penanganan keluhan dan tindakan sanksi yang jelas dan tegas serta tindakan untuk memperbaikinya. (Masrik Amin)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar