KAB. TEMANGGUNG JATENG

Foto saya
Bapeluh Kab. Temanggung dibentuk berdasarkan Perda No 21 th 2008 ttg Organisasi dan Tata kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan Kab Temanggung
Create your own banner at mybannermaker.com!

PerbupTemanggung No. 77 Tahun 2008


PERATURAN BUPATI TEMANGGUNG

NOMOR 77 TAHUN 2008

TENTANG

PENJABARAN TUGAS POKOK, FUNGSI, DAN TATA KERJA
BADAN PELAKSANA PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN,
DAN KEHUTANAN KABUPATEN TEMANGGUNG

DENGAN RAHMAI'TUHAN YANG MAHA ESA

BUPATI TEMANGGUNG,

Menimbang : bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 21 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan Kabupaten Temanggung, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi, Dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan Kabupaten Temanggung.

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentag Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;

2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);

3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437); sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang¬Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

4. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pcrigclol-mn Keuangan Daerah. (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);

7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);

8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);

9. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;

10. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Temanggung (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2008 Nomor 6 );

11. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 21 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan Kabupaten Temanggung (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2008 Nomor 21);

MEMUTUSKAN

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TEMANGGUNG TENTANG PENJABARAN TUGAS POKOK, FUNGSI, DAN TATA KERJA BADAN PELAKSANA PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN DAN KEHUTANAN KABUPATEN TEMANGGUNG


BAB I
KETENTUAN UMUM


Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan

1. Daerah adalah Kabupaten Temanggung.

2. Pemerintah Daerah adalah bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah Kabupaten Temanggung.

3. Bupati adalah Bupati Temanggung.

4. Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan yang selanjutnya disebut Badan adalah Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan Kabupaten Temanggung yang merupakan unsur pelayanan dan fasilitasi terhadap penyuluh pertanian.

5. Penyuluhan pertanian, perikanan, kehutanan yang selanjutnya disebut penyuluhan adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumberdaya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.

6. Pertanian yang mencakup tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan yang selanjutnya disebut pertanian adalah seluruh kegiatan yang meliputi usaha hulu, usaha tani, agroindustri, pemasaran, dan jasa penunjang pengelolaan sumberdaya alam hayati dalam agro ekosistem yang sesuai dan berkelanjutan, dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja, dan manajemen untuk mendapatkan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.

7. Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan, mulai dari pra produksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran.

8. Kehutanan adalah sistem pengurusan yang bersangkutpaut dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu dan berkelanjutan.

9. Koordinator adalah jabatan fungsional penyuluh pertanian, perikanan, dan kehutanan bidang kelembagaan, teknologi dan informasi serta pengembangan sumber daya manusia yang berkedudukan di Kabupaten.

10. Koordinator Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan adalah jabatan fungsional yang bertugas mengoordinasikan penyuluh pertanian, perikanan, dan kehutanan yang berkedudukan di Kecamatan.

11. Pelaku utama adalah masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan, petani, pekebun, peternak, pembudidaya ikan, pengolah ikan, serta keluarga intinya.

12. Pelaku usaha adalah perorangan atau korporasi yang dibentuk menurut hukum yang mengelola usaha pertanian, perikanan, dan kehutanan.

13. Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas,

tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam

satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada

keahlian dan/atau ketrampilan tertentu serta bersifat mandiri.

14. Kelompok Jabatan Fungsional adalah sejumlah tenaga dalam. jenjang Jabatan Fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.

BAB II
TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Pasal 2

Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan mempunyai tugas melaksanakan sebagian kewenangan daerah dalam penyelenggaraan penyuluhan.

Pasal 3

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 2, Badan mempunyai fungsi:

a. penyusunan kebijakan dan programa penyuluhan yang sejalan dengan kebijakan dan program pcnyuluhan provinsi dan nasional;

b. pelaksanaan penyuluhan dan pengembangan mekanisme tatakerja, dan metode penyuluhan;

c. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, pengemasan, dan penyebaran materi penyuluhan bagi pelaku utama dan pelaku usaha;

d. pelaksanaan pembinaan pengembangan kerjasama, kemitraan, pengelolaan kelembagaan, ketenagaan, sarana dan prasarana, serta pembiayaan penyuluhan;

e. penumbuhkembangan dan fasilitasi kelembagaan serta forum kegiatan bagi pelaku utama dan pelaku usaha;

f. pelaksanaan peningkatan kapasitas penyuluh PNS, Swadaya dan Swasta melalui proses pembelajaran secara berkelanjutan;

g. pelaksanaan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan tugas dibidang penyuluhari pertanian, perikanan dan kehutanan; dan

h. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas pokok dan fungsinya.

BAB III
ORGANISASI


Pasal 4

(1) Susunan Organisasi Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan terdiri dari:

a. Kepala;

b. Sekretariat;

c. Koordinator Kelembagaan;

d. Koordinator Teknologi dan Informasi;

e. Koordinator Pengembangan Sumber Daya Manusia;

f. Koordinator Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan;

g. Kelompok Jabatan Fungsional.

(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan Dan Kehutanan.

(3) Koordinator-koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing­-masing berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan.

Bagian Kesatu

K e p a la

Pasal 5

Kepala Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan Dan Kehutanan mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud pasal 2 dan pasal 3.

Bagian Kedua
Sekretariat


Pasal 6

Sekretariat mempunvai tugas melaksanakan sebagian tugas Badan yang meliputi perencanaan, keuangan, dan pelayanan administrasi umum dan kepegawaian.

Pasal 7

Uniuk menvelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Sekretariat mempunyai fungsi :

a. pengelolaan urusan perencanaan dan pelaporan bidang kesekretariatan;

b. pengoordinasian penyusunan, pengolahan, dan pelayanan data;

c. pengoordinasian perencanaa, evaluasi dan pelaporan kegiatan;

d. pengelolaan urusan keuangan;

e. pengelolaan urusan umum dan kepegawaian; dan

f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan

Pasal 8

(1) Sekretariat, membawahi :

a. Subbagian Perencanaan;

b. Subbagian Keuangan;

c. Subbagian Umum dan Kepegawaian.

(2) Subbagian-subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing-­masing dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.

Pasal 9

Subbagian Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretaris yang meliputi perencanaan, penyusunan program, pengendalian, monitoring dan evaluasi program dan/atau kegiatan Badan, termasuk penyusunan data mikro kepencludukan dan keluarga, serta melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.

Pasal 10

Subbagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretaris dalam penyusunan rencana anggaran dan belanja Badan, melaksanakan kegiatan perbendaharaan, verifikasi, akuntansi dan pertanggungjawaban keuangan Badan, serta melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.

Pasal 11

Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretaris dalam pelayanan administrasi umum, urusan rumah tangga, kearsipan, perlengkapan, dokumentasi, perjalanan dinas, organisasi dan tata laksana, urusan kepegawaian. Badan, serta melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.

Bagian Ketiga

Koordinator Kelembagaan


Pasal. 12

Koordinator Kelembagaan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Badan di bidang Kelembagaan.

Pasal 13

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 12, Koordinator Kelembagaan mempunyai fungsi:

a. pengembangan kelembagaan penyuluhan;

b. pengembangan kelembagaan petani;

c. pengembangan fasilitasi kemitraan usaha tani pelaku utama dan pelaku usaha;

d. koordinasi kelembagaan dengan koordinator Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (BP3K);

e. pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Badan

Bagian Keempat

Koordinator Teknologi dan Informasi


Pasal 14

Koordinator Teknologi dan Informasi mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Badan di Bidang Teknologi dan Informasi.

Pasal 15

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Koordinator Teknologi dan Informasi mempunyai fungsi:

a. penyelenggaraan dokumentasi penyuluhan dan pengelolaan perpustakaan serta serta penyelenggaraan promosi dan pameran;

b. pelaksanaan pengkajian dan penerapan teknologi;

c. pengelolaan sarana dan prasarana penyuluhan;

d. penyebaran informasi;

e. koordinasi teknologi dan informasi dengan koordinator Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan. (BP3K);

f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Badan.

Bagian Kelima
Koordinator Pengembangan Sumber Daya Manusia


Pasal 16

Koordinator Pengembangan Sumber daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Badan di Bidang pengembangan sumber daya manusia.

Pasal 17

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam. Pasal 16, Koordinator Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai fungsi:

a. pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan penyuluhan;

b. penyusunan programa penyuluhan;

c. penyelenggaraan pelatihan bagi penyuluh;

d. penyusunan petunjuk teknis tentang tata cara penyuluhan;

e. koordinasi pengembangan SDM dengan koordinator Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (BP3K);

f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Badan.

Bagian Kelima
Koordinator Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan


Pasal 18

Koordinator Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Badan di kecamatan.

Pasal 19

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Koordinator Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan mempunyai fungsi:

a. penyusunan programa penyuluhan pada tingkat kecamatan sejalan dengan programa penyuluhan kabupaten;

b. pelaksanaan penyuluhan berdasarkan programa penyuluhan;

c. penyediaan dan menyebarkan informasi teknologi, sarana produksi;

d. fasilitasi sarana pembiayaan dan pasar;

e. pengembangan kelembagaan dan kemitraan pelaku utama dan pelaku usaha;

f. fasilitasi peningkatan kapasitas penyuluh melalui proses pembelajaran secara berkelanjutan;

g. pelaksanaan proses pembelajaran melalui percontohan dan pengembangan model usaha tani bagi pelaku utama dan pelaku usaha;

h. pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Badan.

Bagian Kesembilan
Kelompok Jabatan Fungsional


Pasal 20

Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Badan sesuai dengan keahlian dan kebutuhan.

Pasal 21

(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20,terdiri dari sejumlah tenaga dalam jenjang Jabatan Fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.

(2) Setiap kelompok sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini dipimpin oleh seorang tenaga Fungsional senior yang ditunjuk Kepala Badan.

(3) Jumlah jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan kebutuhan tenaga dan beban kerja.

(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur sesuai dengan ketentuan Peraturan Perudang-undangan yang berlaku.

BAB IV
TATA KERJA


Pasal 22

Kepala Badan dalam nielaksanakan tugasnya berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Bupati.

Pasal 23

(1) Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Badan, Sekretaris, Kepala Subbagian, Koordinator dan Kelompok Jabatan Fungsional menerapkan prinsip koordinas, integrasi dan sinkronisasi secara vertikal dan horisontal.

(2) Setiap Pimpinan Satuan Organisasi dalam lingkungan Badan wajib mengawasi bawahannya masing-masing dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(3) Setiap Pimpinan Satuan Organisasi dalam lingkungan Badan bertanggungjawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan masing­masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya.

(4) Setiap Pimpinan Satuan Organisasi dalam lingkungan Badan wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggungjawab kepada atasan masing-masing dan menyiapkan laporan pada waktunya.

(5) Setiap laporan yang diterima oleh Pimpinan Satuan Organisasi dari bawahannya wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahan.

(6) Dalam menyampaikan laporan masing-masing kepada atasan, tembusan laporan wajib disampaikan kepada satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja

(7) Dalam melaksanakan tugas dan pemberian bimbingan kepada bawahan, setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengadakan rapat berkala.

Pasal 24

Koordinator dan Kelompok Jabatan Fungsional wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada. Kepala. Badan melalui Sekretaris.


BAB V
KETENTUAN PENUTUP


Pasal 25

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita. Daerah Kabupaten Temanggung


Ditetapkan di Temanggung

pada tanggal 27 Desember 2008







Diundangkan di Temanggung

pada tanggal : 27 Desember 2008







BERITA DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG TAHUN 2008 NOMOR : 77




Tidak ada komentar:

Posting Komentar