NOMOR :26 TAHUN 2009
TENTANG
MEKANISME KERJA DAN METODE PENYULUHAN
BADAN PELAKSANA PENYULUHAN
PERTANIAN PERIKANAN DAN KEHUTANAN
KABUPATEN TEMANGGUNG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI TEMANGGUNG,
Menimbang :
a. bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006
tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, disebutkan mengenai mekanisme kerja dan metode penyuluhan ditetapkan dengan peraturan mentri, gurbernur, atau bupati/walikota;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud dalam huruf a, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Mekanisme Kerja dan Metode Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan Kabupaten Temanggung;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437); sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4660);
4. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Temanggung (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2008 Nomor 6);
5. Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Temanggung.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG MEKANISME KERJA DAN METODE PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN DAN KEHUTANAN KABUPATEN TEMANGGUNG.
Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG MEKANISME KERJA DAN METODE PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN DAN KEHUTANAN KABUPATEN TEMANGGUNG.
Pasal 1
Peraturan Bupati Temanggung tentang Mekanisme Kerja Dan Metode Penyuluhan Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Temanggung sebagaimana tersebut dalam lampiran yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini.
Pasal 2
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan Penempatanya dalam Berita Daerah Kabupaten Temanggung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar