KAB. TEMANGGUNG JATENG

Foto saya
Bapeluh Kab. Temanggung dibentuk berdasarkan Perda No 21 th 2008 ttg Organisasi dan Tata kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan Kab Temanggung
Create your own banner at mybannermaker.com!

Perbup Temanggung No. 26 tahun 2009


PERATURAN BUPATI TEMANGGUNG
NOMOR :26 TAHUN 2009

TENTANG

MEKANISME KERJA DAN METODE PENYULUHAN
BADAN PELAKSANA PENYULUHAN
PERTANIAN PERIKANAN DAN KEHUTANAN
KABUPATEN TEMANGGUNG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BUPATI TEMANGGUNG,

Menimbang :
a. bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006
tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, disebutkan mengenai mekanisme kerja dan metode penyuluhan ditetapkan dengan peraturan mentri, gurbernur, atau bupati/walikota;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud dalam huruf a, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Mekanisme Kerja dan Metode Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan Kabupaten Temanggung;

Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437); sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4660);
4. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Temanggung (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2008 Nomor 6);
5. Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Temanggung.

MEMUTUSKAN

Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG MEKANISME KERJA DAN METODE PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN DAN KEHUTANAN KABUPATEN TEMANGGUNG.

Pasal 1
Peraturan Bupati Temanggung tentang Mekanisme Kerja Dan Metode Penyuluhan Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Temanggung sebagaimana tersebut dalam lampiran yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini.

Pasal 2
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan Penempatanya dalam Berita Daerah Kabupaten Temanggung.

Ditetapkan di Temanggung
pada tanggal 14 Mei 2009








Diundangkan di Temanggung

pada tanggal : 14 Mei 2009








BERITA DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG TAHUN 2009, NOMOR : 26



Tidak ada komentar:

Posting Komentar